Pada tanggal 17 Mei 1925, di Desa Sulemandara, telah dilaksanakan kegiatan pembangunan jalan usaha tani untuk memudahkan petani dalam mengeluarkan hasil pertaniannya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas sektor pertanian. Pembangunan jalan usaha tani bertujuan untuk mempercepat distribusi hasil pertanian dari lahan pertanian ke pasar atau titik pengiriman, sehingga petani dapat lebih mudah mengakses pasar dan mendapatkan harga yang lebih baik untuk produk mereka. Sel, jalan ini juga diharapkan dapat membantu mengurangi biaya transportasi dan meningkatkan kesejahteraan petani